Sejak tanggal 1 Februari lalu, publik disuguhkan berita peresmian merger
bank syariah. Istilah merger pun mendadak ramai diperbincangkan. Adanya merger
perbankan syariah tersebut diharapkan dapat memperbesar pasar keuangan syariah
di Indonesia, yang notabene menyandang status sebagai negara dengan populasi
muslim terbesar di dunia.
Sebenarnya apasih merger itu?
Meski kata merger semakin populer, kata “merger” bukan kata asli Indonesia,
melainkan dari bahasa inggris yang berarti penggabungan. Namun, kata tersebut
telah di serap kedalam bahasa indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Merger memiliki tiga
pengertian. Pertama, merger berarti
penyatuan usaha sehingga dapat tercapai kepemilikan atau pengawasan bersama. Kedua, merger adalah penggabungan dua
atau lebih perusahaan dibawah satu kepemilikan. Ketiga, merger merupakan pengambil-alihan seluruh aktiva dan
passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk dapat digabungakan dengan
perusahaan yang mengambil-alih atau perusahaan yang baru.
Dari beberapa arti kata merger tersebut dapat disimpulkan bahwa merger
adalah gabungan dua badan usaha atau lebih menjadi satu kesatuan hukum. Adanya
merger juga dilandasi oleh PP No. 27 tahun 1998 Tentang penggabungan,
peleburan, dan pengambil-alihann perseroan terbatas.
Lantas, apa alasan adanya merger
3 bank syariah tersebut?
Pertama, dengan adanya merger maka bank syariah dapat lebih
efisien dari segi penggalangan dana, operasional, hingga dari segi pembiayaan. Kedua, Perbankan syariah sudah terbukti
mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Maka dengan merger diharapkan mampu
menjadikan bank syariah semakin prospektif. Ketiga,
dengan adanya merger, bank syariah dapat saling melengkapi dengan keunggulan dan
karakteristik masing masing. Dan, Keempat,
dengan adanya merger akan diharapkan mampu menjadi pilarbaru kekuatan ekonomi
nasional, mendorong indonesia sebagai pusat perekonomian dan keuangan syariah
global.