Menilik Istilah “Merger” Yang Tengah Ramai Digaungkan Terhadap Bank Syariah



Sejak tanggal 1 Februari lalu, publik disuguhkan berita peresmian merger bank syariah. Istilah merger pun mendadak ramai diperbincangkan. Adanya merger perbankan syariah tersebut diharapkan dapat memperbesar pasar keuangan syariah di Indonesia, yang notabene menyandang status sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Sebenarnya apasih merger itu?

Meski kata merger semakin populer, kata “merger” bukan kata asli Indonesia, melainkan dari bahasa inggris yang berarti penggabungan. Namun, kata tersebut telah di serap kedalam bahasa indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Merger memiliki tiga pengertian. Pertama, merger berarti penyatuan usaha sehingga dapat tercapai kepemilikan atau pengawasan bersama. Kedua, merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dibawah satu kepemilikan. Ketiga, merger merupakan pengambil-alihan seluruh aktiva dan passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk dapat digabungakan dengan perusahaan yang mengambil-alih atau perusahaan yang baru.

Dari beberapa arti kata merger tersebut dapat disimpulkan bahwa merger adalah gabungan dua badan usaha atau lebih menjadi satu kesatuan hukum. Adanya merger juga dilandasi oleh PP No. 27 tahun 1998 Tentang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihann perseroan terbatas.

Lantas, apa alasan adanya merger 3 bank syariah tersebut?

Pertama, dengan adanya merger maka bank syariah dapat lebih efisien dari segi penggalangan dana, operasional, hingga dari segi pembiayaan. Kedua, Perbankan syariah sudah terbukti mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Maka dengan merger diharapkan mampu menjadikan bank syariah semakin prospektif. Ketiga, dengan adanya merger, bank syariah dapat saling melengkapi dengan keunggulan dan karakteristik masing masing. Dan, Keempat, dengan adanya merger akan diharapkan mampu menjadi pilarbaru kekuatan ekonomi nasional, mendorong indonesia sebagai pusat perekonomian dan keuangan syariah global.

Click to comment