Ghanimah adalah
istilah harta rampasan perang yang merupakan jenis barang
bergerak yang dapat dipindahkan. Dalam terminology fiqih, Ghanimah merupakan
harta yang diperoleh dari musuh islam melalui peperangan dan pertempuran dan
pembagiannya diatur oleh agama. Apabila dilihat dari sejarah perang, kebiasaan
ini sudah dikenal sejak zaman sebelum Islam (zaman jahiliyah).
Bentuk harta rampasan yang dapat diambil yaitu berupa:
harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Landasan hukum
mengambil harta melaui jalan perang ini hukumnya halal dan diperbolehkan oleh
islam. Hukum halalnya mengambil harta melalui jalan perang ini terdapat dalam
sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir bin
Abdillah yang artinya:
“Allah
memberi saya lima hal, yang nabi-nabi sebelum saya tidak mendapatkannya.
Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan suci, maka di mana saja
seseorang dari umatku dipanggil salat, maka salatlah dan dihalalkan bagiku
ghanimah, sementara bagi umat sebelumku tidak dihalalkan…” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Sedangkan
pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ditetapkan bahwa jenis harta yang boleh
diambil oleh pasukan Islam yang telah memenangkan peperangan adalah harta
bergerak saja. Alasannya, harta bergerak inilah yang sesuai dengan ‘urf
(kebiasaan). Penegasan Umar untuk hanya mengambil harta yang bergerak terlihat
dari kandungan suratnya kepada Sa’ad bin Abi Waqqas (Panglima perangnya dalam
menaklukkan Irak). Dalam surat tersebut Umar secara tegas menginstruksikan agar
ghanimah yang diambil hanya yang berupa harta bergerak, tidak termasuk tanah
mereka. Dalam kaitan ini ucapan Umar yang sangat terkenal adalah: “Kalau
seluruh harta dan kekayaan mereka (bergerak dan tidak bergerak) diambil, lalu
dengan apa mereka hidup?”
Apa saja manfaat harta rampasan perang di zaman
Rasullulah? Berikut beberapa diantaranya:
1.Tentara / pasukan yang ikut berperang memiliki hak
rampasan perang yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam
berbagai riwayat terdapat lebih dari 200 keluarga yang mampu dinafkahi selama
kurun waktu 10 tahun melalui harta rampasan perang tadi.
2.Tentara / pasukan yang melakukan perjalanan jauh /
ekspedisi untuk berdagang dan menyebarkan Islam tentu saja memerlukan
perbekalan yang tidak sedikit. Harta rampasan perang bisa dijadikan perbekalan
dan harta cadangan untuk menutup operasional mereka selama ekspedisi.
3.Agama Islam adalah agama paling sempurna dan penuh
kasih sayang bahkan untuk pihak yang memusuhi Islam. Harta rampasan perang bisa
dijadikan alat untuk melakukan kebaikan kepada tawanan yang ditahan oleh pihak
Muslimin karena walau bagaimanapun dalam Islam, tawanan tetap memerlukan
makanan yang ayak setiap harinya.
4.Meskipun hanya memberikan kontribusi sebesar 2% untuk masyarkat madinah saat itu, namun harta rampasan perang bisa dijadikan pendapatan negara yang manfaatnya bisa dirasakan oleh sebagian masyarakat umum.