“GHANIMAH ; Harta Rampasan Perang pada Zaman Rasulullah”

 

Ghanimah adalah istilah harta rampasan perang yang merupakan jenis barang bergerak yang dapat dipindahkan. Dalam terminology fiqih, Ghanimah merupakan harta yang diperoleh dari musuh islam melalui peperangan dan pertempuran dan pembagiannya diatur oleh agama. Apabila dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini sudah dikenal sejak zaman sebelum Islam (zaman jahiliyah).

Bentuk harta rampasan yang dapat diambil yaitu berupa: harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Landasan hukum mengambil harta melaui jalan perang ini hukumnya halal dan diperbolehkan oleh islam. Hukum halalnya mengambil harta melalui jalan perang ini terdapat dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah yang artinya:

“Allah memberi saya lima hal, yang nabi-nabi sebelum saya tidak mendapatkannya. Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan suci, maka di mana saja seseorang dari umatku dipanggil salat, maka salatlah dan dihalalkan bagiku ghanimah, sementara bagi umat sebelumku tidak dihalalkan…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ditetapkan bahwa jenis harta yang boleh diambil oleh pasukan Islam yang telah memenangkan peperangan adalah harta bergerak saja. Alasannya, harta bergerak inilah yang sesuai dengan ‘urf (kebiasaan). Penegasan Umar untuk hanya mengambil harta yang bergerak terlihat dari kandungan suratnya kepada Sa’ad bin Abi Waqqas (Panglima perangnya dalam menaklukkan Irak). Dalam surat tersebut Umar secara tegas menginstruksikan agar ghanimah yang diambil hanya yang berupa harta bergerak, tidak termasuk tanah mereka. Dalam kaitan ini ucapan Umar yang sangat terkenal adalah: “Kalau seluruh harta dan kekayaan mereka (bergerak dan tidak bergerak) diambil, lalu dengan apa mereka hidup?”

Apa saja manfaat harta rampasan perang di zaman Rasullulah? Berikut beberapa diantaranya:

1.Tentara / pasukan yang ikut berperang memiliki hak rampasan perang yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam berbagai riwayat terdapat lebih dari 200 keluarga yang mampu dinafkahi selama kurun waktu 10 tahun melalui harta rampasan perang tadi.

2.Tentara / pasukan yang melakukan perjalanan jauh / ekspedisi untuk berdagang dan menyebarkan Islam tentu saja memerlukan perbekalan yang tidak sedikit. Harta rampasan perang bisa dijadikan perbekalan dan harta cadangan untuk menutup operasional mereka selama ekspedisi.

3.Agama Islam adalah agama paling sempurna dan penuh kasih sayang bahkan untuk pihak yang memusuhi Islam. Harta rampasan perang bisa dijadikan alat untuk melakukan kebaikan kepada tawanan yang ditahan oleh pihak Muslimin karena walau bagaimanapun dalam Islam, tawanan tetap memerlukan makanan yang ayak setiap harinya.

4.Meskipun hanya memberikan kontribusi sebesar 2% untuk masyarkat madinah saat itu, namun harta rampasan perang bisa dijadikan pendapatan negara yang manfaatnya bisa dirasakan oleh sebagian masyarakat umum.

Click to comment