NOTULENSI KAJIAN RUTIN MINGGUAN (KARUNG)
Tema
: “Akuntansi Syariah “
Tanggal : 2 Juli 2021
Waktu : 15.30- SELESAI
Tempat : Via Zoom
Pemateri : Muhammad SyamKususfi, S.E.,M.Sc.
Moderator : Muthohirin
Notulis : Muslimatul Millah
Penyampaian Dan
Penyajian Materi :
Akuntansi syariah adalah
bidang akuntansi yang menekankan pada 2 (dua) hal yaitu akuntabilitas dan
pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid yaitu dengan menjalankan
segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Islam. kebutuhan
akuntansi syariah karena penerapan akad dan transaksi syariah dalam
perbankan syariah. Transaksi syariah memiliki karakteristik yang khas
karena syariah melarang transaksi riba, gharar, dhoror, spekulasi serta
komoditas dan jasa yang haram, di mana laranganlarang tersebut tidak
diperhatikan dalam bisnis konvensional.
a. Riba : Setiap tambahan tanpa resiko baik karena peminjaman maupun tukar
menukar barang ribawi
b. Gharar : Melakukan hal yang dapat berpotensi merugikan pihak
lain karena ada hal yang tidak jelas
c. Dhoror : perbuatan yang membahayakan tanpa disengaja, sedangkan dhirar
adalah perbuatan yang membahayakan yang direncanakan
d. Haram : Semua hal yang dilarang secara tegas dalam Al Quran dan
e. Sunnah
Selain itu Transaksi
Syariah memiliki asas-asas yang sangat erat kaitannya yaitu :
1. Persaudaraan
(Ukhuwah) : Nilai kebersamaan dalam meraih manfaat ekonomi
2. Keadilan ( Al Adl) : Menempatkan sesuatu pada tempatnya,/se
suai posisinya dan memberikan pada yg berhak
3. Kemaslahatan (al Maslaha) : Kebaikan dan Manfaat yang berdimensi dunia
& akhirat, berdimensi material dan spiritual
4. Keseimbangan (tawazun) : Nilai keseimbanga n agar selalu
mempertimb angkan dua aspek yang saling berbeda
5. Universalisme (syumuliah) : Transaksi syariah dapat dilakukan
oleh semua orang tanpa memandang agama
Jejak Islam telah
memberi sumbangsihnya dalam jejak akuntansi baik sebagai religion sense
maupun region sense. Perspektif religion sense bermakna bahwa
Islam sebagai agama (religion) menetapkan perintah akuntansi dalam Al
Qur’an dan sunnah beserta penjelasannya. Perkembangan bentuk akuntansi
mengikuti perluasan wilayah (region) kekuasaan Islam (khilafah) mulai dari
zaman Nabi, berlanjut khulafaurrasyidin yang meluas tidak hanya di jazirah
arab tetapi sampai di Afrika, Eropa dan Asia dan diteruskan para
khalifah. Akuntansi dalam pengertian pencatatan atas kegiatan dan
transaksi sbenarnya telah diterapkan ketika perintah untuk mencatat dalam
surat al Baqarah 282-283 yang menjadi petunjuk dalam mencatat suatu
muamalah yang tidak tunai. Kandungan ayat tersebut relevan dengan
akuntansi saat ini yaitu bukti transaksi/saksi, pencatatan, peringkasan,
dan pelaporan serta audit.
Perkembangan akuntansi
seiring dengan perkembangan wilayah dan periode Islam meliputi:
1. Periode Rasululloh saw ketika menjadi pemimpin di Madinah telah dimulai
menghitung zakat mal serta memeriksa zakat mal dari wajib zakat yang
dikumpulkan oleh para pegawai Baitul Mal. Baitul mal yang
dikelola berperan sebagai kas Negara termasuk alokasi perang. Nabi saw
juga menyusun daftar penerimaan zakat dan lain sebagai penerimaan baitul
mal dan daftar pengeluaran
2. Periode Khalifah Abu Bakar radhiyalloohu’anhu (ra), tidak hanya
daftar perhitungan zakat tetapi telah membangun sistem zakat melalui
jasa perhitungan zakat, koleksi dengan withholding system, sanksi-sanksi
serta pemeriksaan kesesuaian zakat dari wajib zakat. Zakat menjadi
sumber andal penerimaan Negara.
3. Periode Umar Bin Khaththab r.a. (634-644 M) yang memerintah sekitar 10
tahun telah meluaskan wilayah Islam meliputi jazirah arab,
sebagaian kekuasaan Romawi dan seluruh wilayah kekuasaan Persia telah
berjasa dalam pengelolaan dan akuntansi keuangan Negara (sektor
publik) modern
4. Periode Utsman bin Affan r.a, menjadi khalifah sekitar 12 tahun
berhasil meningkatkan pendapatan Negara dari 9 juta dirham pada mas
khalifah Umar menjadi 50 juta dirham. Reformasi pajak pada masa Utsman
r.a dengan mengenakan pajak atas pemilik hutan. Perkembangan akuntansi pada
masa Utsman mencakup penyiapan laporan keuangan, karena negara Islam
(Khilafah Utsmaniyah) telah mengenal laporan keuangan tingkat tinggi
Sesi Tanya jawab
1. Adam Cahyana
Tanya : Apakah pemberlakuan pajak yg masif di Indonesia
menjadi salah satu solusi penyelesaian krisis moneter di Indonesia? dan
solusi yg tepat menurut bapak mengenai krisis moneter itu bagaimana?
Jawab: secara literatur islam, pajak merupakan suatu hal yang dilarang
karena didalamnya terdapat unsur paksaan . krisis moneter bisa disebabkan
penerapan uang kertas dan suku bunga
2. Muhammad Rayhan
Aliffa’i
Tanya: Apa bisa dikatakan kalau Akuntansi Syariah yang kita
pelajari sekarang belum bisa dikatakan Akuntansi Syariah sepenuhnya
yang sebenarnya? Dan solusinya bagaimana bapak?
Jawab : akuntansi bisa dikatakan syariah apaila dalam kegiatan
menandung unsur islami dalam transaksi syariah. Contohnya bank syariah,
tidak ada yang namanya bank tersebut murni syariah .
3. Balqis Salma Amelia
Tanya : bagaimanakah apabila terjadi pengalihan pada objek al
murabahah yang telah diserahkan kepada nasabah oleh bank syariah? Apakah
secara hukum objek tersebut sudah menjadi hak milik nasabah, lalu Hukum
apakah yang dipakai bila terjadi sengketa antara nasabah dan bank syariah?
Jawab : Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam
transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap
berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank. Jadi, berdasarkan
uraian tersebut, dapat kita ketahui bahwa dalam murabahah barang yang
dijual harus secara prinsip sudah beralih kepemilikannya ke tangan
penjual. Karena itu, nasabah dapat secara bebas menjual barang (objek)
perjanjian murabahah, walaupun belum dilunasi pembayarannya.
4. Eka Nur Afifah
Tanya : apakah pada saat pandemi Covid saat ini jika
pemerintah menerapkan sistem ekonomi Islam dapat memberikan dampak baik
dari segi apapun ? Dan apakah dengan diterapkannya akutansi syariah
dapat mengurangi koruptor pada saat pandemi saat ini
Jawab : pada dasarnya dalam kehidupan kita akan selalu
bergantung pada ekonomi. Layaknya kita berbelanja online, dengan kita
membayar terlebih dahulu. Hal itu sudah termasuk dalam ekonomi syariah.
Akan tetapai jika di Indonesia diterapkan Akuntansi Syariah akan mengalami
kenadala dikarenakan negara ini memiliki beragam agama
Kesimpulan : Jejak Islam telah memberi sumbangsihnya
dalam jejak akuntansi baik sebagai religion sense maupun region sense.
Perspektif religion sense bermakna bahwa Islam sebagai agama (religion)
menetapkan perintah akuntansi dalam Al Qur’an dan sunnah beserta
penjelasannya. Perkembangan bentuk akuntansi mengikuti perluasan
wilayah (region) kekuasaan Islam mulai dari zaman Nabi, berlanjut
khulafaurrasyidin. Akuntansi (Islam) mencapai tingkat tertinggi pada masa
kekuasaan dinasti ‘Abbâsiyah pada masa khalifah ‘Umar bin Abdul Azis.
Selanjutnya periode kejayaan ‘Ulama yang ilmuwan juga berkontribusi
terhadap akuntansi contohnya Al Khawarizmi pada abad IX yang berbasis pada
matematika jauh sebelum Luca Pacio
DOKUMENTASI