Dilansir dari kontan.co.id,
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa wakaf berpotensi
dalam mengatasi masalah kemiskinan. Jika dilihat dari data potensi aset wakaf memang cukup tinggi, yakni mencapai
Rp 2.000
triliun pertahun. Yang mana potensi dalam
bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp 188 triliun.
Lantas
apasih wakaf itu?
Pengertian wakaf sendiri yaitu berasal dari bahasa
Arab, waqf yang berarti
menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak
diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i,
wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada
orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya
untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Bagaimana
dasar hukum wakaf?
Pada dasarnya, Dalil
dianjurkannya wakaf memang tidak disebutkan secara tegas di dalam al-Qur’an
sebagaimana penyebutan perintah-perintah zakat atau pun yang lainnya, namun
ahli fiqih mengambil dalil dianjurkannya berwakaf didasarkan pada QS. Ali
Imran/3: 92 yang berbunyi “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum
kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu
infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. Sementara
berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun
2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Dan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun
2004 tersebut adalah
suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau
kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di
Indonesia maka dibentuklah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Badan Wakaf Indonesia
(BWI) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI dibentuk bukan untuk
mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola
aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf
dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih
besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan
ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Kehadiran BWI merupakan salah
satu fase penting dalam perkembangan hukum wakaf di Indonesia.Dalam catatan
BWI, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp 391 miliar. Diharapkan ke depan peran wakaf dalam upaya pendanaan dalam
mengatasi kemiskinan terus bertambah.