Memahami “Wakaf” Yang Disebut Berpotensi mengatasi Kemiskinan


Dilansir dari kontan.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa wakaf berpotensi dalam mengatasi masalah kemiskinan. Jika dilihat dari data potensi aset wakaf memang cukup tinggi, yakni mencapai Rp 2.000 triliun pertahun. Yang mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp 188 triliun.

Lantas apasih wakaf itu?

Pengertian wakaf sendiri yaitu berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Bagaimana dasar hukum wakaf?

Pada dasarnya, Dalil dianjurkannya wakaf memang tidak disebutkan secara tegas di dalam al-Qur’an sebagaimana penyebutan perintah-perintah zakat atau pun yang lainnya, namun ahli fiqih mengambil dalil dianjurkannya berwakaf didasarkan pada QS. Ali Imran/3: 92 yang berbunyi “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Dan  definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 tersebut adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia maka dibentuklah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Kehadiran BWI merupakan salah satu fase penting dalam perkembangan hukum wakaf di Indonesia.Dalam catatan BWI, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp 391 miliar. Diharapkan ke depan peran wakaf dalam upaya pendanaan dalam mengatasi kemiskinan terus bertambah.

Click to comment