Halo SEFiSer!!! Sudah tahu belum? Ternyata bayar zakat bisa mengurangi tagihan pajak. Berikut berita selengkapnya
Mungkin
masih banyak yang belum mengetahui, membayar zakat ternyata bisa mengurangi
tagihan pajak, lho. Terdapat beberapa hukum yang mengatur mengenai kebijakan
tersebut, di antaranya Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.03/2010, Perdirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, dan Perdirjen Pajak Nomor
PER-05/PJ/2019 jo. PER-04/PJ/2022.
Namun, terdapat persyaratan tertentu agar zakat yang dikeluarkan dapat meringankan pajak, yakni zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Lalu, penunai zakat juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak.
“Berarti sebenarnya sampai dengan
titik ini sudah terjawab bahwa zakat itu bisa meringankan pajak, karena dasar
hukumnya mulai dari undang-undang peraturan pemerintah, peraturan menteri
keuangan, sampai dengan peraturan dirjen pajak semuanya mengatur terkait
itu," jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas Kantor Pusat DJP,
Arif Yunianto, dalam webinar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),
dilansir dari channel YouTube Kemenkeu, dikutip Senin (27/2/2023).
Arif juga menjelaskan terkait
ketentuan pengurangan tersebut, yaitu zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib akan dikurangi pada tahun pajak dilaporkannya penghasilan.
Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan zakat atau sumbangan
keagamaan tersebut belum dibayar, maka pengurangan dapat dilakukan dalam tahun
pajak tahun selanjutnya.
Lalu, untuk zakat atau sumbangan
keagamaan yang dibayarkan perempuan yang sudah menikah, dasar pengenaan
pajaknya adalah penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Sehingga yang
akan dikurangi penghasilan bruto suaminya.
Selain itu, zakat atau sumbangan
keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah menikah dapat dikurangi dari
penghasilan bruto wanita yang bersangkutan, apabila wanita tersebut telah hidup
berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim. Atau, bisa juga karena
secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dari penghasilan, atau
telah memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Sedangkan zakat atau sumbangan
keagamaan yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat dikurangi dari
penghasilan bruto orang tuanya. Arif juga menjelaskan, khusus untuk korporasi
atau perusahaan yang membayar zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas akan
mendapatkan sertifikat zakat. “Benefit kalau bayar zakat di lembaga (baznaz),
benefitnya jelas mengurangi penghasilan bruto untu perhitungan pajak, jadinya
pajaknya lebih kecil," pungkasnya.
Sumber: