Bayar Zakat Ternyata Bisa Mengurangi Tagihan Pajak, Lho! Begini Penjelasannya

 Halo SEFiSer!!! Sudah tahu belum? Ternyata bayar zakat bisa mengurangi tagihan pajak. Berikut berita selengkapnya

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui, membayar zakat ternyata bisa mengurangi tagihan pajak, lho. Terdapat beberapa hukum yang mengatur mengenai kebijakan tersebut, di antaranya Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010, Perdirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, dan Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 jo. PER-04/PJ/2022.


Namun, terdapat persyaratan tertentu agar zakat yang dikeluarkan dapat meringankan pajak, yakni zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Lalu, penunai zakat juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak.


“Berarti sebenarnya sampai dengan titik ini sudah terjawab bahwa zakat itu bisa meringankan pajak, karena dasar hukumnya mulai dari undang-undang peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, sampai dengan peraturan dirjen pajak semuanya mengatur terkait itu," jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas Kantor Pusat DJP, Arif Yunianto, dalam webinar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dilansir dari channel YouTube Kemenkeu, dikutip Senin (27/2/2023).


Arif juga menjelaskan terkait ketentuan pengurangan tersebut, yaitu zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib akan dikurangi pada tahun pajak dilaporkannya penghasilan. Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, maka pengurangan dapat dilakukan dalam tahun pajak tahun selanjutnya.


Lalu, untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan perempuan yang sudah menikah, dasar pengenaan pajaknya adalah penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Sehingga yang akan dikurangi penghasilan bruto suaminya.


Selain itu, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah menikah dapat dikurangi dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan, apabila wanita tersebut telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim. Atau, bisa juga karena secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dari penghasilan, atau telah memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.


Sedangkan zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat dikurangi dari penghasilan bruto orang tuanya. Arif juga menjelaskan, khusus untuk korporasi atau perusahaan yang membayar zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas akan mendapatkan sertifikat zakat. “Benefit kalau bayar zakat di lembaga (baznaz), benefitnya jelas mengurangi penghasilan bruto untu perhitungan pajak, jadinya pajaknya lebih kecil," pungkasnya.



Sumber:

https://www.idxchannel.com/syariah/bayar-zakat-ternyata-bisa-mengurangi-tagihan-pajak-lho-begini-penjelasannya

Click to comment