Halo SEFiSer!! Sudah tau belum? Ternyata ekonomi syariah dan zakat mempunyai napas yang sama dalam mengurangi ketimpangan. Berikut Berita Selengkapnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, ekonomi
syariah dan pajak memiliki napas yang sama, yakni dilakukan dalam rangka
mewujudkan keadilan ekonomi sehingga dapat mengurangi ketimpangan. "Ekonomi syariah dan pajak sejatinya
memiliki napas yang sama. Keduanya didorong antara lain adalah untuk mengurangi
ketimpangan," kata Ma'ruf saat membuka Konferensi Asia-Pacific Tax Forum
di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ma'ruf mengatakan, ekonomi syariah memiliki prinsip, konsep, kebijakan,
dan muamalah yang sejalan dengan arus besar keadilan ekonomi. Ia
menyebutkan, salah satu instrumen ekonomi syariah yang berkontribusi besar
untuk mewujudkan keadilan ekonomi adalah zakat. "Zakat sebagai bagian dari
rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan.
Zakat yang ditunaikan oleh muzaki akan meningkatkan kesejahteraan mustahik dan
umat," ujar Ma'ruf.
Ia menuturkan, zakat adalah salah satu instrumen yang fungsi awalnya
menyerupai instrumen fiskal yang ada saat ini karena zakat mempunyai fungsi
sebagai sumber pendapatan sekaligus sumber pengeluaran negara. Menurut dia,
meski bukan bagian dari anggaran negara di Indonesia, zakat dapat menjadi salah
satu instrumen penyokong kebijakan fiskal. "Yakni melalui perannya dalam
membantu pemerintah pada pos-pos tertentu yang sesuai dengan peruntukan zakat
seperti pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan sosial," kata
Ma'ruf.
Mengutip data Badan Amil Zakat Nasional, dana zakat telah berkontribusi
sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan pada tahun 2022 lalu.
"Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi
kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi
ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil," kata dia.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan pajak, fungsi zakat juga beririsan
dengan fungsi pajak untuk mendistribusi kekayaan. Ia menyebutkan, sejumlah
negara pun sudah mengatur bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan. Oleh
karena itu, Ma'ruf mendorong relasi antara zakat dan pajak dapat dioptimalkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan.