Halo SEFiSer!! Sudah tahu belum? Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia melakukan kolaborasi untuk perkuat tata kelola wakaf melalui digitalisasi lho. Berikut berita selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) mengintensifkan kerjasama untuk meningkatkan manajemen wakaf di Indonesia. Fokus utama kolaborasi ini adalah mempercepat digitalisasi dan memperkuat kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Pembahasan ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, pada pertengahan Agustus 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, anggota BWI, dan perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI. Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien. Kemenag, sebagai regulator, berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi.
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menyoroti peran penting BWI sebagai nazir dalam mengelola wakaf sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas. BI berkomitmen untuk mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi langsung. Peran BI adalah sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital, kapasitas manajerial, dan memberikan pelatihan bagi SDM di BWI dan Kemenag.
Kemenag dan BWI juga fokus pada pengembangan platform data digital terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. Platform ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan real-time, dan mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf. Penguatan SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf juga menjadi sorotan. BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar 250 ribu dolar AS untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf.
Kolaborasi ini juga mencakup pembentukan task force khusus untuk pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera dikeluarkan. Peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazir serta perwakilan BWI di 46 wilayah Bank Indonesia juga menjadi langkah penting dalam optimalisasi pengelolaan wakaf uang.