ZISWAF(Zakat Infak Sodaqoh Waqaf)
Kata zakat berasal
dari An-Namma’ (tumbuh) atau Ath-Thaharah (suci) atau Al-Barokah (keberkahan).
Dalam arti luas bisa dikatakan bahwa zakat adalah menyerahkan sebagian harta
yang sudah sampai nisab kepada kaum fakir dan lain sebagainya tanpa ada
halangan syari yang menghalangi harta itu untuk berpindah tangan dari
pemiliknya. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa “ perangilah orang-orang yang
tidak bersedia membayar zakat sebagai sanksinya atas ketidaksediaannya dalam membayar
zakat”. Golongan yang berhak menerima
zakat yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Gharim
- Raqib
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
Infaq adalah mengalihkan harta yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah. Yang hukumnya wajib seperti zakat dan nafkah.
Shadaqah adalah pemberian yang di tujukan untuk mendapatkan pahala
dari Allah SWT. Shadaqah tidak hanya berupa materi tetapi senyum itu juga
termasuk shadaqah.
Waqaf
adalah
menghentikan atau menahan hak milik terhadap harta untuk kepentingan umum.
Perbedaan
antara Zakat; Infaq; Shadaqah
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqah
|
Berhubungan dengan materi
|
Berhubungan dengan materi
|
Tidak harus materi contoh: senyum
|
Wajib dikeluarkan bagi yang memenuhi syarat
|
Hukumnya ada yang
wajib dan ada yang sunnah
|
Hukumnya sunnah
|
Diberikan kepada orang-orang tertentu
(8 golongan)
|
Diberikan kepada siapa saja
|
Untuk siapa saja
|