ZISWAF (Zakat Infak Sodaqoh Waqaf)



ZISWAF(Zakat Infak Sodaqoh Waqaf)


Kata zakat berasal dari An-Namma’ (tumbuh) atau Ath-Thaharah (suci) atau Al-Barokah (keberkahan). Dalam arti luas bisa dikatakan bahwa zakat adalah menyerahkan sebagian harta yang sudah sampai nisab kepada kaum fakir dan lain sebagainya tanpa ada halangan syari yang menghalangi harta itu untuk berpindah tangan dari pemiliknya. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa “ perangilah orang-orang yang tidak bersedia membayar zakat sebagai sanksinya atas ketidaksediaannya dalam membayar zakat”. Golongan yang  berhak menerima zakat yaitu: 
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Muallaf
  5. Gharim
  6. Raqib
  7. Fisabilillah
  8. Ibnu sabil

Infaq adalah mengalihkan harta yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah. Yang hukumnya wajib seperti zakat dan nafkah.
Shadaqah adalah pemberian yang di tujukan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Shadaqah tidak hanya berupa materi tetapi senyum itu juga termasuk shadaqah.
Waqaf adalah menghentikan atau menahan hak milik terhadap harta untuk kepentingan umum.

Perbedaan antara Zakat; Infaq; Shadaqah

Zakat
Infaq
Shadaqah
Berhubungan dengan materi
Berhubungan dengan materi
Tidak harus materi contoh: senyum
Wajib dikeluarkan bagi yang memenuhi syarat
Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah
Hukumnya sunnah
Diberikan kepada orang-orang tertentu
(8 golongan)
Diberikan kepada siapa saja
Untuk siapa saja



Click to comment