Strategi
merupakan instrumen untuk menggapai tujuan, di mana masalah utama atau aspek
keberhasilan dapat dibicarakan dan pengambilan ketetapan strategis bertujuan
untuk mempunyai efek jangka panjang dan jangka panjang pada perilaku dan
kesuksesan. Strategi pada dasarnya ialah persiapan dan pengelolaan untuk
menggapai tujuan. Namun, untuk menggapai tujuan tersebut, strategi tersebut
tidak dapat dijadikan sebagai panduan jalan yang hanya mengarahkan arah, tetapi
harus dapat mengarahkan bagaimana strategi tersebut bekerja.
Wakaf
uang merupakan wakaf yang dilakukan dalam wujud uang tunai oleh seorang,
sekelompok orang, dan suatu lembaga atau badan hukum. Wakaf uang muncul karena
adanya beragam permasalahan dalam pengelolaan aset wakaf tidak bergerak. Salah
satu penyebab pengelolaan aset wakaf seperti tanah yang tidak dikelola dengan
tepat karena tidak tersedianya dana yang memadai buat menjalankannya. Akhirnya
wakaf uang tampil untuk dapat digunakan sebagai penggantian sumber dana untuk
mengelola aset wakaf.
Badan
Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang (LKS PWU) dalam mengumpulkan Wakaf uang. Bagi masyarakat yang
berkeinginan berwakaf mesti berkunjung ke LKS PWU yang disediakan oleh BWI,
seperti Bank BPD Syariah DIY dan Bank Muamalat Indonesia. Kemudian wakif
memasukkan data-data di Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diberikan oleh LKS PWU.
Setelah itu, Wakif memberikan dana yang mau disumbangkan serta mengucapkan ijab
kabul. LKS PWU kemudian menerbitkan sertifikat wakaf uang untuk wakif. Hingga
saat ini, pengumpulan wakaf uang masih dibatasi oleh stigma sosial yang condong
tradisional. Bimbingan yang dilaksanakan kurang komprehensif, membuat
masyarakat tidak mengerti urgensi wakaf uang.
Dengan
memanfaatkan teknologi modern seperti platform digital yang makin berkembang
ini, dalam mengelola keuangan sosial dan keagamaan seperti wakaf uang diyakini bahwa aplikasi
pembayaran e-payment dapat menjadi solusi wakaf uang. Aplikasi e-payment wakaf
adalah instrumen pembayaran wakaf uang modern yang menggunakan metode
pembayaran online berlandas self assessment. Dengan menggunakan aplikasi
e-payment wakaf, wakif dapat menunaikan pembayaran atau memasukkan setoran
wakaf bisa kapanpun dan dimanapun. Implementasi aplikasi ini didambakan dapat
mengembangkan total wakif di Indonesia. Peningkatan total wakaf di Indonesia
dapat sejalan bersama kenaikan penerimaan aset wakaf. Sehingga kapasitas wakaf
uang yang tersedia bisa terkumpul secara efesien.
Pemakaian
aplikasi e-payment wakaf uang, dimulai dari mengisi formulir online yang
disediakan di situs web Bank Wakaf untuk membuka rekening bank Wakaf. Setelah
memasukkan data-data ke formulir, wakif akan menerima email dari Bank Wakaf
yang berisi nomor rekening dan kata sandi. Maknanya, wakif sudah tercatat
menjadi pelanggan Bank Wakaf. Nomor rekening dan kata sandi tersebut dapat
dipakai sebagai wakif untuk mengaktifkan dan login ke aplikasi e-payment yang
telah diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Kemudian, wakif dapat
memasukkan saldo wakaf dari rekening bank komersial yang dimiliki dari aplikasi
e-payment wakaf. Setelah saldo terpenuhi, wakif kemudian menunjuk peruntukan
wakaf yang sudah diharapkan, seperti wakaf untuk pemberdayaan UMKM, wakaf untuk
pengembangan pendidikan, dll. Diseleksinya peruntukan wakaf oleh wakif sebagai
pengganti ijab kabul. Setelah semua tahapan dilaksanakan kemudian wakif
mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
Adanya digitalisasi proses pengumpulan dan pendistribusian hasil wakaf uang akan lebih memudahkan masyarakat dalam berwakaf. Hal ini juga dapat menumbuhkan ketentraman dalam pembayaran dengan memungkinkan transaksi tersebut dilaksanakan dengan cepat dan lebih efektif dari beragam perangkat yang tersambung ke jaringan global. Pembayaran secara elektronik juga dirancang untuk memudahkan bagi orang-orang yang sibuk dan tak sempat untuk berwakaf langsung. Sanusi & Syafiai (2015) meyakini bahwa pengelolaan dana wakaf uang yang terkumpul akan disalurkan ke Baitul Mal di banyak cabang daerah dengan menggunakan teknologi bagi hasil. Mereka menyatakan bahwa struktur keuangan dan sosial Islam seperti wakaf uang dapat dikembangkan lebih lanjut sejalan dengan inovasi teknologi yang semakin modern. Hal ini akan semakin berperan dalam mendorong praktik konstruktif yang berbeda dan benar untuk mendistribusikan kembali kesejahteraan masyarakat muslim yang kurang mampu. Dalam jangka panjang, pemanfaatan teknologi digital ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di masa yang akan datang. Dari mengurangi kemiskinan, mengatasi keterbelakangan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, hingga mengurangi ketimpangan sosial. Semua ini telah diuji di negara-negara Muslim lainnya. Jadi jika Indonesia meniru keefektifan wakaf uang dengan dukungan teknologi, tidak ada salahnya.