Kemenkeu Kuatkan Infrastruktur Ekonomi Syariah Hingga ke Daerah

 Halo Sefiser!! Sudah Tahu Belum? Kemenkeu Kuatkan Infrastruktur Ekonomi Syariah Hingga ke Daerah Lho. Berikut Berita Selengkapnya!


Sebagai negara mayoritas muslim, Indonesia memiliki landasan kuat untuk mengembangkan ekonomi syariah karena masyarakat memiliki kebutuhan dan preferensi terhadap produk dan layanan syariah. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia juga menjadi salah satu strategi untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Dengan berbagai potensi yang ada, Indonesia juga dinilai mampu untuk menjadi pemain utama ekonomi syariah di level global. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub mengatakan KNEKS tengah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025-2029.


“Program, Rencana Aksi dan Rincian Output yang disusun telah diselaraskan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, juga dokumen-dokumen pembangunan nasional yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” ungkap Sholahudin.


Untuk menguatkan sektor keuangan syariah, Sholahudin menjelaskan terdapat beberapa program yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan. Pertama, program penguatan struktur dan ketahanan industri jasa keuangan syariah. Program ini selaras dengan program penguatan ekonomi syariah di dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sesuai peruntukannya.


Kedua, program penguatan karakteristik atau kekhasan produk jasa keuangan syariah. Pada program ini terdapat rencana aksi tersedianya layanan bullion di dalam lembaga keuangan syariah. Rencana aksi ini sejalan dengan fokus pemerintah saat ini untuk mendorong bank bullion di Indonesia agar sektor usaha emas dapat berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Diharapkan sektor keuangan syariah dapat memberikan peran yang optimal dalam implementasi bank bullion tersebut.


Ketiga, program penguatan peran jasa keuangan syariah dalam ekosistem syariah. Program tersebut berfokus untuk memperkuat sinergi antara sektor keuangan syariah di dalam ekosistem ekonomi syariah melalui peningkatan penggunaan produk keuangan syariah untuk pelaku industri halal serta peningkatan penggunaan produk keuangan syariah di lingkungan kementerian/lembaga dan BUMN.


Keempat, program penguatan peran jasa keuangan syariah dalam perekonomian nasional. Pada program ini terdapat rencana aksi peningkatan pembiayaan syariah untuk sektor perumahan. Rencana aksi ini sejalan dengan program pemerintah untuk membangun tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sektor keuangan syariah diharapkan dapat memberikan peran dalam implementasi program tersebut.


Kelima, program modernisasi koperasi syariah sektor produksi dan keuangan mikro. Program ini berfokus pada penguatan koperasi dan pengembangan ekosistem koperasi syariah yang sejalan dengan salah satu sasaran prioritas di dalam dokumen RPJMN 2025-2029 yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.


Keenam, program penguatan dan melengkapi ekosistem institusi keuangan mikro syariah (IKMS). Yang dimaksud IKMS di sini adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Penguatan sektor infrastruktur ekosistem syariah

Pemerintah sudah menyediakan payung hukum dan kelembagaan untuk implementasi ekonomi syariah di Indonesia. Namun, akselerasi terus dilakukan agar implementasi ekonomi syariah makin nyata di berbagai sektor, termasuk menguatkan infrastruktur ekonomi syariah di berbagai provinsi.


“Dalam rangka penyelarasan dokumen perencanaan RPJPN 2025-2045 sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, kami mendorong memasukkan muatan ekonomi syariah pada dokumen perencanaannya. Sebanyak 31 provinsi ini juga telah terbentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terbentuk pada tahun 2022-2024,” ungkap Sholahudin.


Pemerintah juga menyelaraskan muatan ekonomi syariah pada dokumen perencanaan RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD 2025-2045 berdasarkan data dari Kementerian PPN/Bappenas. Saat ini terdapat 25 provinsi telah memuat arah kebijakan ekonomi syariah dalam RPJPD 2025-2045. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Aceh, Banten, Bengkulu, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, dan Sumatera Utara.


“Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 perlu diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029 untuk provinsi hingga kabupaten/kota, hasil diskusi pada tanggal 9 dan 25 Februari 2025 dengan DEKS Bank Indonesia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dengan 31 Provinsi, alhamdulillah mereka berkomitmen untuk memasukkan muatan ekonomi syariah pada RPJMD 2025-2029,” tutur Sholahudin.


Selain amanat dari RPJMN 2025-2029, muatan ekonomi syariah juga ada pada RPJPN 2025-2045, Asta Cita dan visi misi Kepala Daerah. Waktu penyusunan RPJMD 2025-2029 ditentukan selama enam bulan sejak Kepala Daerah dilantik. Sholahudin Al Aiyub berkomitmen bahwa pihaknya dan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas akan mendampingi penyusunan muatan ekonomi syariah pada RPJMD 2025-2029 untuk provinsi hingga kabupaten/kota.


Ekosistem infrastruktur pendukung akan difokuskan pada IPTEK, inovasi, digitalisasi 4.0, SDM Unggul berbasis nilai syariah, layanan digital data ekonomi syariah dan PDB syariah. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat aspek regulasi dan kelembagaan ekonomi syariah, inklusi, literasi, promosi, dan branding ekonomi syariah. Perkembangan teknologi menjadi kunci akselerasi ekonomi syariah melalui penerapan inovasi berbasis Industri 4.0. Diharapkan, efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas ekonomi syariah kian meningkat.


Pembangunan sumber daya manusia yang unggul menjadi prioritas melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi berbasis nilai-nilai syariah. SDM yang kompeten mampu mendorong penerapan ekonomi syariah secara holistik di berbagai sektor. Pilar ini juga menekankan penyediaan data yang komprehensif melalui layanan digital menjadi sarana penting untuk memetakan potensi ekonomi syariah, termasuk pengukuran kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) syariah. Pada akhirnya, regulasi yang mendukung dan kelembagaan yang kuat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan ekonomi syariah


“Kami meyakini dengan masuknya muatan ekonomi syariah pada dokumen perencanaan baik RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 menjadikan adanya keselarasan dokumen perencanaan nasional dan daerah untuk muatan ekonomi syariah, sehingga setiap daerah di Indonesia memiliki program ekonomi syariah yang merupakan program mandatory yang ada di dokumen perencanaannya,” pungkas Sholahudin.


Menurut Sholahudin, upaya tersebut merupakan bagian terpenting untuk mengakselerasi ekonomi syariah agar program-program yang direncanakan bisa dijalankan dengan maksimal, baik di nasional maupun daerah. Diharapkan, berkembangnya ekonomi syariah dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.


Sumber: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kuatkan-infrastruktur-ekonomi-syariah-hingga-ke-daerah

Click to comment