NOTULENSI KAJIAN RUTIN
MINGGUAN (KARUNG).
Tema : “Urgensi ZISWAF dalam
Peningkatan UMKM di Era New Normal”
Tanggal : 23 April 2021
Waktu :
15.30– SELESAI
Tempat : via google Meet
Pemateri : Ustadz YANUARI DWI PRIANTO
Moderator : Muthohirin
Notulis : Septia Dea Saputri
Penyampaian
dan penyajian materi :
UMKM
mungkin nanti lebih banyak kita porsinya di zakat karena zakat itu yang
sifatnya lebih terikat dibandingkan yang lain. ekonomi di Indonesia pada
tahun 2020 kemarin jadi di tahun itu di triwulan 3 bulan terakhir ekonomi
Indonesia itu turun jatuh pertumbuhan ekonomi itu turun sebesar 3,409% ya kalau
memang salah satunya ini adalah Imbas daripada covid-19 yang memang melumpuhkan
hampir sebagian besar sektor ekonomi masyarakatnya warung tutup dan banyak yang tutup kemudian
pusat-pusat perbelanjaan juga tutup di awal-awal ya kemudian dilakukan
pembatasan di akhir-akhirnya sekarang sebagian masih ada pembatasan ya
sekalipun sudah hampir normal ya karena memang sudah mulai ada vaksinasi sudah
mulai longgar tetapi informasi terakhir saya dapatkan dari satgas di Jawa timur
itu ke terjadi peningkatan lagi peningkatan lagi. kemudian angka kemiskinan di tahun 2020 itu
13, 22% jadi dari sekitar mungkin 250000000 masyarakat di Indonesia itu 13% nya
itu masih masuk kategori miskin tetapi kategori miskin ya Indonesia itu
standarnya kecil sekali kecil sekali kalau kita menggunakan standar daripada
Bank dunia itu insyaallah persentasenya ini bisa bertambah . kemudian di tahun
kemarin kerugian ekonomi dari UMKM itu sekitar satu 1594 triliun ini kerugian
yang kemudian didapatkan UMKM maksud dari kerugian ini adalah harusnya
mendapatkan keuntungan .
kemudian
faktual daripada MUI itu dana zakat itu boleh
diteruskan untuk penanggulangan dampak covid-19 baik di bidang kesehatan
maupun di bidang ekonomi untuk pemulihan ekonomi yaitu itu boleh fatwa MUI. zakat
yang sudah dihimpun oleh negara ataupun oleh swasta oleh negara diwakili oleh
badan amil zakat Nasional oleh basnas kemudian oleh swasta oleh masyarakat oleh
swasta itu diwakili oleh pelatnas ya lembaga amil zakat nasional.
Faktor
selisih perolehan zakat dengan potensi zakat yaitu
1.
karena
belum sadarnya masyarakat terkait pentingnya zakat yang terkait wajibnya zakat.
2.
bisa jadi
mungkin orang-orang sudah paham tetapi menyalurkannya membayar zakatnya itu
tidak pada lembaga yang resmi yang dikelola pemerintah ataupun lembaga swasta
yang ditunjuk oleh pemerintah sehingga punan dana zakat itu tidak tercatat dan
tidak terlaporkan ke atas.
Dasar
daripada zakat secara umum yang secara umum itu pada surat al-baqarah ayat 100
ayat 267, perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala bahwa kepada semua manusia
yang kemudian memiliki usaha kemudian apapun itu saya entah perdagangan
pertanian ataupun yang kemudian Allah sebutkan yang keluar dari bumi itu bisa
pertambangan ya kemudian kalau itu konteksnya di dalam laut ya bumi yang
kemudian area laut itu berarti perikanan maka itu hendaknya dikeluarkan
infaknya nah ini dasar-dasar utama dasarnya banyak.
UMKM
ini istilah untuk perbankan saja istilah perbankan untuk terkait kreditnya saja
terkait kredit kredit di perbankan akses kredit perbankan .Zakat bukan
diberikan tapi dikembalikan karena itu merupakan dana zakat yang kemudian
misalnya kita memiliki uang hanya menitipkan dari uang uang itu kepada kita itu
ada haknya fakir miskin makanya ketika zakat itu diambil istilahnya itu
dikembalikan karena itu miliknya orang fakir miskin makanya orang mencuri
mencuri hak fakir miskin asnaf yang kemudian ada di mereka tidak disalurkan
tidak dikeluarkan tetap ditahan nah makanya Arab orang yang orang yang tidak
mengeluarkan zakat itu itu kejam sekali di dalam surat al-baqarah ayat ayat
terakhir itu itu ada beberapa uraian banyak sekali yang kemudian disetrika
punggungnya nanti di apa ini di neraka kemudian harta harta itu kemudian harta
harta yang kemudian zakatnya tidak dikeluarkan itu akan dilelehkan menjadi
sebuah cairan panas cairan emas panas atau perunggu panas atau perak panas yang
kemudian diminumkan kepada orang yang tidak mengeluarkan zakat dan seterusnya
jadi dikembalikan istilahnya dikembalikan kepada fakir miskin bukan diberikan
atau bukan disalurkan tapi itu adalah sebuah kewajiban bagi seorang kaya kepada
orang yang miskin kemudian dari dari hadis ini juga yang ingin saya tegaskan
kepada teman-teman adalah bahwa di dalam pengelolaan zakat itu yang jelas ada aamil
yang disebutkan ada amil yaitu orang yang mengelola zakat .
Misi
dari zakat misi dari Islam Rasulullah itu menghapus kan itu menghapuskan
sekat-sekat perbudakan ya itu kan sama sebenarnya mengarah ke sana memperbudak
kelas bawah kelas atas memperbudak kelas bawah menginjak-nginjak harkat
martabat mereka kemudian dan menjadi pekerja keras yang menjadi budak menjadi
intinya ada ada perbedaan istana tetapi kalau di masa Rasulullah itu kan
hal-hal seperti itu justru diperangi tujuan zakat ibadah untuk memerangi itu
dan untuk memposisikan bahwa manusia itu sama ya nggak ada yang kelas atas
nggak ada yang keras bawa semuanya sama hanya ketakwaan saja yang kemudian
membedakan di sisi allah subhanahu wa ta'ala Inna akromakum indallahi atqokum.
Nisab
zakat = 85 gr , emas =85 juta (asumsi harga emas 1 juta / gr), kadar zakat = 2,
5 % dari nilai harta yang telah mencapai nisab.
Contoh
:
Fulan
memiliki uang tabungan 100 juta yang telah tersimpan selama 1 tahun berapa
zakatnya?
100
juta ×2,5% =2,5 juta
Zakat
untuk UMKM 1. APBN 2.750 T : Zakat 326T
-11.8% .
2.Pendapatan Pajak 1.229 T Zakat 326 T 26,5
%
3. 5% APBN untuk pemuliham ekonomi=
137,5 T
Sesi tanya jawab
1.
pertanyaan
dari saudara Irma Fitriah
pertanyaan
: .jika semisal ada seorang pedagang pakaian di salah satu ruko pasar di sebuah
kota. Biasanya, setiap Ramadan keuntungan pedagang tsb bisa dibilang relatif
tinggi, lalu berapa nisab zakat pedagang tsb dan bagaimana cara perhitungan nya
lalu pada saat kapan zakat perniagaan itu di keluarkan.
Contoh perhari mendapatkan pendapatan sekitar 3-4 juta
rupiah dan memiliki keutungan bersih 1 juta rupiah.
Jawaban :
zakat
itu ada dua zakat mal dan zakat fitrah zakat mal zakat fitrah itu romadhon ya
kita ya yang sekarang ini insya Allah sudah bisa menyalurkan zakat fitrah
senilai beras 2,6 kg ada zakat mal zakat mal atau Zakat harta Zakat harta ini
tergantung dari jenis hartanya jadi ada harta yang sumbernya dari emas dari
tabungan misalnya misalnya punya perhiasan emas nggak dipakai disimpan ternyata
perhiasan emas yang dikumpulkan itu itu sudah lewat masa 1 tahun kemudian
beratnya juga sudah banyaknya juga sudah lebih dari 85 gram emas itu dizakati
ada yang sumber-sumber dananya itu dari peternakan maka menggunakan zakat
peternakan ada yang dari pertanian maka zakat pertanian kalau zakat pertanian
dikeluarkan setiap panen ketika hasil panennya itu mencapai 628 kg beras di
atas itu maka wajib seorang petani itu mengeluarkan 5 atau 10% dari hasil
panennya untuk dizakati 5% ketika harus menambahkan upaya pengairan selama
pertani 10% ketika menggunakan pengairan sungai atau hujan dalam kasus yang
sekarang ini itu perniagaan perniagaan ini jual beli jual beli dalam perniagaan
itu laba-laba selama 1 tahun itu di total karena harus mencapai haul dulu hal
itu selama 1 tahun harta itu sudah harus dimiliki selama 1 tahun ya makanya di
islam itu luar biasa luar biasa ketat ya khususnya Papua ngini kita harus tahu
sebuah harta itu kita miliki kapan dan sampai kapan itu kita harus tahu makanya
ketika kita memiliki usaha kita harus termasuk teman-teman di ekonomi ini kan
ada tutup buku ada buka buku ada tutup buku makanya ketika kita punya usaha
kita harus tahu buka bukunya kita itu kapan dalam periode 1 tahun Iqbal harus
tutup buku itu nanti tapi selama 1 tahun kita harus harus harus paham itu harus
ada rodanya jadi kalau zakat karena sahabat itu perlu adanya 1 tahun ketika
harta itu telah dimiliki selama 1 tahun kalau di dalam perniagaan maka laba
laba bersih selama 1 tahun itu di jumlah persediaan yang masih ada di akhir
tahun itu akhir tahun ini bukan bukan Desember ya ya bukan Desember tetapi
akhir kepemilikan harta jadi misalnya teman-teman ini buka usaha bulan bulan
Juni misalnya maka selama 1 tahun kedepan akhir tahun nya kan berarti Mei
seperti itu jadi periode harta ya bukan tahun masehi nya jadi di akhir akhir
tahun kepemilikan harta atau akhir tahun periodekomponen yang dijumlahkan untuk
zakat itu laba selama satu tahun persediaan barang di periode terakhir itu
kemudian piutang yang diharapkan kembali yang pasti kembali itu dijumlah kalau
nilainya di atas 85 juta zakat tapi wajib zakat kalau nilainya kurang dari 85
juta itu tidak wajib zakat misalnya nilainya 3 komponen ini berjumlah 100 juta
misalnya maka yang perlu dikeluarkan zakatnya 2,5 juta dua setengah persen nya
dari 100 juta berarti dua juta setengah seperti itu.h.satu juta per hari berarti
selama 1 bulan kurang lebih laba bersihnya 30 juta 30 juta dikalikan 1 tahun
itu kurang lebih 360 ini sudah lebih
daripada daripada nisab zakatnya maka laba bersih ini ditambahkan dengan
persediaan yang ada persediaan barang yang ada senilai berapa angka persediaan
barangnya 40 juta maka ada 400 juta asumsinya 400000000 mulai dari laba
ditambahkan dengan persediaan barang nggak punya piutang anggap tidak punya
piutang maka dari 400 juta ini dikalikan dengan 2,52 terima kasih jadi nilainya
10 juta zakatnya sudah.
Kesimpulan :
Dasar daripada zakat secara umum yang secara umum itu pada surat
al-baqarah ayat 100 dan ayat 267 perintah dari
Allah subhanahu wa ta'ala bahwa kepada semua manusia yang kemudian memiliki
usaha kemudian apapun itu saya entah perdagangan pertanian ataupun yang
kemudian Allah sebutkan yang keluar dari bumi itu bisa pertambangan ya kemudian
kalau itu konteksnya di dalam laut ya bumi yang kemudian areal laut itu berarti
perikanan maka itu hendaknya dikeluarkan infaknya nah ini dasar-dasar utamamisi
dari zakat misi dari Islam Rasulullah itu menghapus kan itu menghapuskan
sekat-sekat perbudakan ya itu kan sama sebenarnya mengarah ke sana memperbudak
kelas bawah kelas atas memperbudak kelas bawah menginjak-nginjak harkat
martabat mereka kemudian dan menjadi pekerja keras yang menjadi budak menjadi
intinya ada ada perbedaan istana tetapi kalau di masa Rasulullah itu kan hal-hal
seperti itu justru diperangi. tujuan zakat ibadah untuk memerangi itu dan untuk
memposisikan bahwa manusia itu sama ya nggak ada yang kelas atas nggak ada yang
keras bawa semuanya sama hanya ketakwaan saja yang kemudian membedakan di sisi
allah subhanahu wa ta'ala Inna akromakum indallahi atqokum