Kajian Rutin Mingguan (KARUNG) #3

 

NOTULENSI KAJIAN RUTIN MINGGUAN (KARUNG).

Tema               : “Urgensi ZISWAF dalam Peningkatan UMKM di Era New Normal”

Tanggal           : 23 April 2021

Waktu             : 15.30– SELESAI

Tempat            : via google Meet

Pemateri          : Ustadz YANUARI DWI PRIANTO

Moderator       : Muthohirin

Notulis            : Septia Dea Saputri

Penyampaian dan penyajian materi :

UMKM mungkin nanti lebih banyak kita porsinya di zakat karena zakat itu yang sifatnya lebih terikat dibandingkan yang lain. ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 kemarin jadi di tahun itu di triwulan 3 bulan terakhir ekonomi Indonesia itu turun jatuh pertumbuhan ekonomi itu turun sebesar 3,409% ya kalau memang salah satunya ini adalah Imbas daripada covid-19 yang memang melumpuhkan hampir sebagian besar sektor ekonomi masyarakatnya warung  tutup dan banyak yang tutup kemudian pusat-pusat perbelanjaan juga tutup di awal-awal ya kemudian dilakukan pembatasan di akhir-akhirnya sekarang sebagian masih ada pembatasan ya sekalipun sudah hampir normal ya karena memang sudah mulai ada vaksinasi sudah mulai longgar tetapi informasi terakhir saya dapatkan dari satgas di Jawa timur itu ke terjadi peningkatan lagi peningkatan lagi.  kemudian angka kemiskinan di tahun 2020 itu 13, 22% jadi dari sekitar mungkin 250000000 masyarakat di Indonesia itu 13% nya itu masih masuk kategori miskin tetapi kategori miskin ya Indonesia itu standarnya kecil sekali kecil sekali kalau kita menggunakan standar daripada Bank dunia itu insyaallah persentasenya ini bisa bertambah . kemudian di tahun kemarin kerugian ekonomi dari UMKM itu sekitar satu 1594 triliun ini kerugian yang kemudian didapatkan UMKM maksud dari kerugian ini adalah harusnya mendapatkan keuntungan .

kemudian faktual daripada MUI itu dana zakat itu boleh  diteruskan untuk penanggulangan dampak covid-19 baik di bidang kesehatan maupun di bidang ekonomi untuk pemulihan ekonomi yaitu itu boleh fatwa MUI. zakat yang sudah dihimpun oleh negara ataupun oleh swasta oleh negara diwakili oleh badan amil zakat Nasional oleh basnas kemudian oleh swasta oleh masyarakat oleh swasta itu diwakili oleh pelatnas ya lembaga amil zakat nasional.

Faktor selisih perolehan zakat dengan potensi zakat yaitu

1.      karena belum sadarnya masyarakat terkait pentingnya zakat yang terkait wajibnya zakat.

2.      bisa jadi mungkin orang-orang sudah paham tetapi menyalurkannya membayar zakatnya itu tidak pada lembaga yang resmi yang dikelola pemerintah ataupun lembaga swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sehingga punan dana zakat itu tidak tercatat dan tidak terlaporkan ke atas.

Dasar daripada zakat secara umum yang secara umum itu pada surat al-baqarah ayat 100 ayat 267, perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala bahwa kepada semua manusia yang kemudian memiliki usaha kemudian apapun itu saya entah perdagangan pertanian ataupun yang kemudian Allah sebutkan yang keluar dari bumi itu bisa pertambangan ya kemudian kalau itu konteksnya di dalam laut ya bumi yang kemudian area laut itu berarti perikanan maka itu hendaknya dikeluarkan infaknya nah ini dasar-dasar utama dasarnya banyak.

UMKM ini istilah untuk perbankan saja istilah perbankan untuk terkait kreditnya saja terkait kredit kredit di perbankan akses kredit perbankan .Zakat bukan diberikan tapi dikembalikan karena itu merupakan dana zakat yang kemudian misalnya kita memiliki uang hanya menitipkan dari uang uang itu kepada kita itu ada haknya fakir miskin makanya ketika zakat itu diambil istilahnya itu dikembalikan karena itu miliknya orang fakir miskin makanya orang mencuri mencuri hak fakir miskin asnaf yang kemudian ada di mereka tidak disalurkan tidak dikeluarkan tetap ditahan nah makanya Arab orang yang orang yang tidak mengeluarkan zakat itu itu kejam sekali di dalam surat al-baqarah ayat ayat terakhir itu itu ada beberapa uraian banyak sekali yang kemudian disetrika punggungnya nanti di apa ini di neraka kemudian harta harta itu kemudian harta harta yang kemudian zakatnya tidak dikeluarkan itu akan dilelehkan menjadi sebuah cairan panas cairan emas panas atau perunggu panas atau perak panas yang kemudian diminumkan kepada orang yang tidak mengeluarkan zakat dan seterusnya jadi dikembalikan istilahnya dikembalikan kepada fakir miskin bukan diberikan atau bukan disalurkan tapi itu adalah sebuah kewajiban bagi seorang kaya kepada orang yang miskin kemudian dari dari hadis ini juga yang ingin saya tegaskan kepada teman-teman adalah bahwa di dalam pengelolaan zakat itu yang jelas ada aamil yang disebutkan ada amil yaitu orang yang mengelola zakat .

 

Misi dari zakat misi dari Islam Rasulullah itu menghapus kan itu menghapuskan sekat-sekat perbudakan ya itu kan sama sebenarnya mengarah ke sana memperbudak kelas bawah kelas atas memperbudak kelas bawah menginjak-nginjak harkat martabat mereka kemudian dan menjadi pekerja keras yang menjadi budak menjadi intinya ada ada perbedaan istana tetapi kalau di masa Rasulullah itu kan hal-hal seperti itu justru diperangi tujuan zakat ibadah untuk memerangi itu dan untuk memposisikan bahwa manusia itu sama ya nggak ada yang kelas atas nggak ada yang keras bawa semuanya sama hanya ketakwaan saja yang kemudian membedakan di sisi allah subhanahu wa ta'ala Inna akromakum indallahi atqokum.

Nisab zakat = 85 gr , emas =85 juta (asumsi harga emas 1 juta / gr), kadar zakat = 2, 5 % dari nilai harta yang telah mencapai nisab.

Contoh :

Fulan memiliki uang tabungan 100 juta yang telah tersimpan selama 1 tahun berapa zakatnya?

100 juta ×2,5% =2,5 juta

Zakat untuk UMKM   1. APBN 2.750 T : Zakat 326T -11.8% .

   2.Pendapatan Pajak 1.229 T Zakat 326 T 26,5 %                  

       3. 5% APBN untuk pemuliham ekonomi= 137,5 T

 

 

 

 

 

Sesi tanya jawab

1.      pertanyaan dari saudara Irma Fitriah

pertanyaan : .jika semisal ada seorang pedagang pakaian di salah satu ruko pasar di sebuah kota. Biasanya, setiap Ramadan keuntungan pedagang tsb bisa dibilang relatif tinggi, lalu berapa nisab zakat pedagang tsb dan bagaimana cara perhitungan nya lalu pada saat kapan zakat perniagaan itu di keluarkan.

Contoh perhari mendapatkan pendapatan sekitar 3-4 juta rupiah dan memiliki keutungan bersih 1 juta rupiah.

Jawaban :

zakat itu ada dua zakat mal dan zakat fitrah zakat mal zakat fitrah itu romadhon ya kita ya yang sekarang ini insya Allah sudah bisa menyalurkan zakat fitrah senilai beras 2,6 kg ada zakat mal zakat mal atau Zakat harta Zakat harta ini tergantung dari jenis hartanya jadi ada harta yang sumbernya dari emas dari tabungan misalnya misalnya punya perhiasan emas nggak dipakai disimpan ternyata perhiasan emas yang dikumpulkan itu itu sudah lewat masa 1 tahun kemudian beratnya juga sudah banyaknya juga sudah lebih dari 85 gram emas itu dizakati ada yang sumber-sumber dananya itu dari peternakan maka menggunakan zakat peternakan ada yang dari pertanian maka zakat pertanian kalau zakat pertanian dikeluarkan setiap panen ketika hasil panennya itu mencapai 628 kg beras di atas itu maka wajib seorang petani itu mengeluarkan 5 atau 10% dari hasil panennya untuk dizakati 5% ketika harus menambahkan upaya pengairan selama pertani 10% ketika menggunakan pengairan sungai atau hujan dalam kasus yang sekarang ini itu perniagaan perniagaan ini jual beli jual beli dalam perniagaan itu laba-laba selama 1 tahun itu di total karena harus mencapai haul dulu hal itu selama 1 tahun harta itu sudah harus dimiliki selama 1 tahun ya makanya di islam itu luar biasa luar biasa ketat ya khususnya Papua ngini kita harus tahu sebuah harta itu kita miliki kapan dan sampai kapan itu kita harus tahu makanya ketika kita memiliki usaha kita harus termasuk teman-teman di ekonomi ini kan ada tutup buku ada buka buku ada tutup buku makanya ketika kita punya usaha kita harus tahu buka bukunya kita itu kapan dalam periode 1 tahun Iqbal harus tutup buku itu nanti tapi selama 1 tahun kita harus harus harus paham itu harus ada rodanya jadi kalau zakat karena sahabat itu perlu adanya 1 tahun ketika harta itu telah dimiliki selama 1 tahun kalau di dalam perniagaan maka laba laba bersih selama 1 tahun itu di jumlah persediaan yang masih ada di akhir tahun itu akhir tahun ini bukan bukan Desember ya ya bukan Desember tetapi akhir kepemilikan harta jadi misalnya teman-teman ini buka usaha bulan bulan Juni misalnya maka selama 1 tahun kedepan akhir tahun nya kan berarti Mei seperti itu jadi periode harta ya bukan tahun masehi nya jadi di akhir akhir tahun kepemilikan harta atau akhir tahun periodekomponen yang dijumlahkan untuk zakat itu laba selama satu tahun persediaan barang di periode terakhir itu kemudian piutang yang diharapkan kembali yang pasti kembali itu dijumlah kalau nilainya di atas 85 juta zakat tapi wajib zakat kalau nilainya kurang dari 85 juta itu tidak wajib zakat misalnya nilainya 3 komponen ini berjumlah 100 juta misalnya maka yang perlu dikeluarkan zakatnya 2,5 juta dua setengah persen nya dari 100 juta berarti dua juta setengah seperti itu.h.satu juta per hari berarti selama 1 bulan kurang lebih laba bersihnya 30 juta 30 juta dikalikan 1 tahun itu kurang lebih 360  ini sudah lebih daripada daripada nisab zakatnya maka laba bersih ini ditambahkan dengan persediaan yang ada persediaan barang yang ada senilai berapa angka persediaan barangnya 40 juta maka ada 400 juta asumsinya 400000000 mulai dari laba ditambahkan dengan persediaan barang nggak punya piutang anggap tidak punya piutang maka dari 400 juta ini dikalikan dengan 2,52 terima kasih jadi nilainya 10 juta zakatnya sudah.

Kesimpulan :

Dasar daripada zakat secara umum yang secara umum itu pada surat al-baqarah ayat 100 dan ayat 267 perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala bahwa kepada semua manusia yang kemudian memiliki usaha kemudian apapun itu saya entah perdagangan pertanian ataupun yang kemudian Allah sebutkan yang keluar dari bumi itu bisa pertambangan ya kemudian kalau itu konteksnya di dalam laut ya bumi yang kemudian areal laut itu berarti perikanan maka itu hendaknya dikeluarkan infaknya nah ini dasar-dasar utamamisi dari zakat misi dari Islam Rasulullah itu menghapus kan itu menghapuskan sekat-sekat perbudakan ya itu kan sama sebenarnya mengarah ke sana memperbudak kelas bawah kelas atas memperbudak kelas bawah menginjak-nginjak harkat martabat mereka kemudian dan menjadi pekerja keras yang menjadi budak menjadi intinya ada ada perbedaan istana tetapi kalau di masa Rasulullah itu kan hal-hal seperti itu justru diperangi. tujuan zakat ibadah untuk memerangi itu dan untuk memposisikan bahwa manusia itu sama ya nggak ada yang kelas atas nggak ada yang keras bawa semuanya sama hanya ketakwaan saja yang kemudian membedakan di sisi allah subhanahu wa ta'ala Inna akromakum indallahi atqokum

DOKUMENTASI



Click to comment