NOTULENSI KAJIAN RUTIN
MINGGUAN (KARUNG).
Tema : “Ekonomi Islam Vs Ekonomi
Konvensional”
Tanggal : 07 Mei 2021
Waktu : 15.30– Selesai
Tempat : via google Meet
Pemateri : Chrisna Ariwijaya
Moderator : Mochamad Reza Adiyanto
Notulis : Sri
Wahyuni
Penyampaian
dan penyajian materi :
Bank syariah di
waktu awal berdiri belum familiar, dibutuhkan banyak literasi untuk mengembangkannya. Hal
ini menjadi tantangan terberat dalam mensosialisasi perbankan syariah di
masyarakat. Fungsi literasi yaitu untuk memberikan edukasi dan memberikan
sosialisasi. Banyak pemahaman dari masyarakat bahwa perbankan konvensional dengan
perbankan syariah sama saja. Padahal berbeda yaitu di akad, banyak masyarakat
berfikr jika akad bisa dimudahkan. Juga berbeda di produkya, masyarakat
berfikir jika pada produk sama saja menggunakan persentase. Hal tersebutlah
yang menjadi tantangan bagi perbankan syariah. Beberapa tahun terakhir
kesadaran hidup secara syariah sudah mulai terasa perubahannya. Banyak
ditemukan nasabah sudah mulai memecah rekeningnya ke perbankan syariah walaupun
tidak seratus persen semua rekeningnya menggunakan syariah.
Kenapa harus benk syariah?
Karena akadnya
saja sudah berbeda. Banyak akad produk dalam perbankan syariah.
Dalam syariah semua produk ketika di
louncing harus melewati proses pengawasan dari dewan pengawas syariah. Baik
pada tingkat bank syariah maupun tingka BI (OJK). Jadi pengawasannya berlipat.
Misalnya tabungan haji, sebelum mengeluarkan produk tersebut harus melewati
pengecekan terlebih dahulu oleh dewan pengawas syariah. DPS tidak asal diangkat
saja hanya berlatar belakang dapat mengaji namun DPS ada yang berasal dari anggota MUI. Jika dalam
tingkat DPS pada bank syariah lolos maka uji produk tersebut akan dilanjutkan
pada DPS tingkat nasional. Hal ini membuktikan bahwa untuk mengeluarkan suatu
produk penawasannya sangat ketat agar produk yang akan dikeluarkan perbankan
syariah sesuai dengan syariat islam.
Secara garis besar setiap perbankan
syariah mempunyai 3 pilihan besar
produk, yaitu pada produk pendanaan :
1. Tabungan : pada produk ini
uang nasabah sewaktu-waktu dapat diambil hanya dengan mengisi form slip penarikan
atau dapat langsung ke ATM center. Bahkan dapat melakukan tanpa kartu ATM ketika penarikan hanya dengan memakai
m-banking melaui fitur tarik tunai. Dalam tabungan ini terdapat akad mudharabah
dan wadia’ah. Dari tabungan nasabah akan digunakan untuk pembiayaan (ijarh,
mudharabah dll.) dan pastinya pembiayaan tersebut memperhatikan syariat islam.
2. Giro :
3. Deposito : pada produk ini
dapat diambil dalam jangka waktu tertentu yaitu 1bulan, 3 bulan, 6 bulan ,dan
12 bulan. Dalam produk ini terdapat akad deposito mudharabah, pengelolaan dana
ini diserahkan sepenunya kepada perbankan syariah selaku mudharrib. Dan dari
dana tersebut juga akan dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan
yang sesuai dengan hukum islam.
Dalam perbankan
syariah terdapat layanan gadai yang telah mendapat izin dari OJK, gaidai ini
sudah sesuai syariah. Gadai tersebut bkan gadai kebanyakan namun khusus gadai
emas.
Investasi dari nasabah akan
kembali dalam bentuk pembiayaan, baik pembiayaan jual beli, mudharabah, sewa dan lain-lainnya. Dari pembiayaan
tersebut perbankan syariah mendapatkan profit. Dari pembiayaanlah perbankan
mendapatkan pendapatan dalam bentuk
margin. Dari margin tersebut kemdian dikurangi semua biaya sehingga
dihasilkanlah laba. Dari laba inilah akan dialokasikan kepada nasabah.
Dalam peminjaman
di syariah diterapkan denda namun tujuannya agar nasabah disiplin. Ketika denda
tersebut muncul denda tersebut masuk ke dana sosial dimana dana denda tersebut
bersama ZIS akan digunakan dialokasikan untuk pembangunan masjid, dibagikan orang
tidak mampu dll. Dana hasil ZIS dapat disalurkan melalui fitur (terdapat
pilihan lembag amil zakat) sesuai dengan
pilihan nasabah.
Perbedaan yang
paling mencolok?
Masyarakat saat
ini sudah mulai mendengar mengenai perbankan syariah. Dahulu, masyarakat
mengira bahwa bank syariah adalah bank gelap namun dengan terus melakukan sosialisasi
khusunya pada majlis, sekarang sudah
mulai memberikan pegetahuan pada masyarakat. Saat ini banyak produk yang sudah
mulai menambahkan kata “syariah” pada produk mereka. Dengan literasi yang
semakin banyak membuat anggapan masyarakat menjadi perhatian masyarkat saat
ini.
Selain literasi dari masyarakat, tantangan apa yang
menjadi hambatan dalam berkembangnya dalam bersyariah?
Walupun memiliki
niatan untuk bersyariah, masyarakt tidak mau mendapat bunga ataupun denda.
Persepsi masyarakat belum 100% percaya bahwa bank syariah sesuai syariah
padahal sudah mendapat fatwa dari DSN MUI.
Ada juga masyarakat berfikiran rasional, akan berpindah ke syariah jika
berkeuntungan dari bank konvensional atau lainnya. Dan dalam suatu instansi pun
belum bisa mencapai sratus persen syariah dikarenakan beberapa hal, mungkin
amanah dari nasabah yang harus berhubungan dengan bank konvensional atau
mungkin perintah dari atasan.
Produk yang cocok untuk mahasiswa yang mudah digunakan
dan bisa untuk investasi dan dengan keuntungan yang menjanjikan?
Yang termudah bagi
kita bervinvestasi saat ini tanpa melihat usia dan gender adalah dengan membeli
EMAS. E-Mas (investasi emas)à khususnya emas batangan
merupakan instrumen investasi. Emas merupakan fasilitas rekening di Mandiri
syariah Mobile berbasis titipan denga saldo minum Rp 50.000 (0,001 gram) dan
bisa ditarik dengan bentuk fisik. Dapat beli secara cash emas dengan akad wadiah yad amanah dengan saldo gram emas bukan nilai rupianya. Dan
pembeliannya dalam bentuk bahan baku. E-mas ini plot dalam bentuk antam.
Untuk memudahkan
dalam transaksi jual beli emas sangat mudah, yakni dengan fitur M-Banking dapat
sekaligus membeli, menjual maupun transfer mas. Jika ingin dijual dan ingin
mengetahui harganya, semua informasi dapat diketahui langsung melalui fitur
M-Banking.
Sesi tanya jawab
1.
Pertanyaan
dari saudara Khoiriyatul Akhir
Pertanyaan : apa yang menjadi daya saing utama dari bank syariah lokal dibanding dengan bank syariah asing?
Jawaban :
Banyak perusahaan asing yang masuk dan membeli perusahaan dalam negeri,
namun bank syariah ini masih dimiliki oleh anak bangsa (dimiliki lokal),
mengenai daya saing tentu saja mengikuti potensi lokal dan karena yang lebih tahu
mengenai potensi daerah itu sudah pasti adalah masyarakat lokal, dan dengan hal
ini bank syariah lebih unggul dibanding asing. Suku bunga yang ada pada perbankan
sudah ditentukan ole BI. Dengan kebijakan oleh BI daya saing bank lokal masih
cukup kuat dibanding bank asing. Dapat juga dilihat dari kantor cabangnya,
masih lebih banyak bank syariah yang
tersebar di seluruh indonesia dibandingakan bank asing. Dan dari segi Tekologi juga ga kalah, perbankan syariah
memliki m-banking, fitur notifikasi, sms banking
2.
Pertanyaan
dari saudara Muslimatull mila
Pertanyaan: Mengapa masyarakat indonesia yang mayoritas islam, banyak yang memilih atau tertarik terhadap
ekonomi konvensional?
Jawaban :
Dari data yang
dapat dilihat pertumbuhan perbankan syariah jauh lebih kecil dari perbankan konvensional. Dengan adanya
teknologi yaitu digital banking akan mempersempit jarak (GAP). Khususnya daerah
plosok, jauh dari fasilitas, susah untuk bertransaksi. Dengan adanya M-Bangking
sangat mempermudah nasabah untuk bertransaksi.
3.
Pertanyaan
dari saudara
Aulia
Pertanyaan : Dalam investasi emas tersebut saya sempat melihat bahwa
dlam syarat dan ketentuan nasabah memerlukan NPWP, apabila mahasiswa ingin
membuka investasi emas tersebut apakah wajib memiliki NPWP terlebih dahulu ?
Jawaban : jika masih berada dibawah pengawasan orang tua dapat menggunakan
NPWP Orang tua, jika orang tua tidak mempuyai
NPWP maka dapat dikosongi.
4.
Pertanyaan
dari saudara
Muthohirin
Pertanyaan: Yang membedakan fitur e-emas
di BSI dengan yang ada di market place yang banyak juga menawarkan tabungan
emas? Karena saya sendiri lebih mengutamakan keamanan?
Jawaban :
Bank syariah telah bekerjasama
dengan pegadaian. Jadi Pada saat
transaksi akan tercantum harga emas hari ini untuk transaksi. Dengan hal ini
akan jauh dari kata gharar.Untuk pengiriman, jika sudah clear dapat diambil di
cabang BSI (jika ingin menarik).
5.
Pertanyaan
dari saudara nur aini islamiyah
Pertanyaan : Di Indonesia saat ini masih
menggunakan sistem ekonomi konvensional. Apakah ada tantangan khusus yang
dialami oleh BSI terkait adanya kebijakan kebijakan perekonomian di Indonesia?
Jawaban :
Dalam konvensional
mengacu pada suku bunga, dimana dapat menentukan suku bunga pinjamn sehingga dapat
menentukan berapa keuntungan kedepannya. Sedangkan di syariah mengacu pada
pembiayaan yang di berikan kepada masyarakat, dan dari pembiayan tersebut akan
mendaptkan margin sehingga margin tersebut akan dkembalikan ke dana nasabah.
Sistemnya saja juga sudah berbeda, bagamana bank syariah meberikan bagi
hasilnya kepada nasabah.
Kesimpulan :
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang
bertugas menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat sesuai dengan
syariah islam. Dari produk-produk yang dikeluarkan harus melalui pengawasan
yang ketat dari Dewan Pengawas Syariah baik DPS tingkat bank syariah tersebut
maupun tingkat nasional sehingga produk yang dikeluarkan tidak melnceng dari
syariat islam. Terdapat tiga pilihan besar setiap perbankan syariah yaitu melalui
produk pendanaan dimana ada tabungan, deposito dan giro. Yang masing-masing
produk memiliki akad. Pentingnya literasi bagi masyarakat akan membuat
perbankan syariah semakin berkembang, selain itu dengan memanfaatkan teknologi
(M-Banking) dengan berbagai fitur akan memperkuat daya saing serta memperkecil
GAP khususnya daerah plosok yan jauh dari fasilitas seperti ATM center. Dalam
perbankan syariah mendapatkan pendapatan dari pembiayaan, dimana dari
pembiayaan yang disalurkan akan dibagikan kepada investasi nasabah, untuk
mendisiplikan nasabah,perbankan syariah memberlakukan denda, namun dana dari
denda tersebut akan digabungkan dengan dana ZIS dan akan dialokasikan untuk
pembangunan masjid, dibagikan kepada orang tidak mampu, disalurkan pada anak
yatim dan lain sebagainya.
DOKUMENTASI